Anggota DPR: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Antisipasi Disrupsi AI
Pulung Agustanto menilai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu kehadiran pekerja.
Pulung Agustanto menilai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu kehadiran pekerja.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie (kiri) usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, ...
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional ...
Pulung Agustanto menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau ...