UU Ketenagakerjaan Baru, Skema PHK dan Pengupahan Bakal Diubah
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan menggelar konsultasi publik di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.